BAUBAU, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau kembali menetapkan, Farida, sebagai tersangka, Rabu (29/9/2021).

Padahal sebelumnya, pasca Pengadilan Negeri (PN) Baubau telah mengabulkan upaya praperadilan Farida yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, Farida pada Selasa (28/9/2021) kemarin.

Farida, yang baru saja menghirup udara bebas lima menit, kini harus kembali mendekam di tahanan Polsek Sorawolio.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi menjelaskan, sebelum kembali melakukan penahanan terhadap Farida, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Baubau.

Oleh penyidik Kejari Baubau, Farida sebelumnya dikeluarkan untuk menyelesaikan proses administrasi.