"Kami sudah melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri. Kita keluarkan dari tahanan, habis itu kita melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Artinya, kita mulai baru lagi dari nol," kata Erik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Baubau.
Dengan ditetapkannya kembali Farida sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Erik mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru.
Ia juga menjelaskan bahwa Sprindik penetapan tersangka sejak awal tidak dilakukan dalam satu berkas Sprindik, melainkan dalam tiga Sprindik terpisah (split).
"Jadi perlu diluruskan berkasnya itu terpisah. Memang dalam proses penyidikan umum itu masih satu berkas semuanya. Tapi, setelah masuk dalam proses penyidikan khusus, itu kita pisahkan berkasnya, displit 3 berkas," ujar Erik yang didamping Kasi DATUN, Purwanta Sudarmaji dan Kasi Intel, Buyung AP.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN), Purwanta Sudarmaji menambahkan, proses awal penyelidikan hingga penyidikan memang dilakukan dalam satu berkas, yang namanya penyidikan umum.
