Selanjutnya, pihaknya melakukan penyidikan khusus, yaitu tiga tersangka dengan tiga berkas penyidikan.

"Dalam Praperadilan kemudian yang dibatalkan khusus Farida, sedangkan yang dua (R dan AA) ini masih tetap," tambahnya.

Kemudian, dalam prosesnya ketiga, tersangka dijerat dengan tiga pasal. Dalam pasal-pasal tersebut ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga berdasarkan pasal tersebut kemudian ditarik alat bukti di perkara lain untuk dijadikan sebagai novum baru dalam penetapan Farida sebagai tersangka.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Baca Juga: Bisnis Bangkrut dan Banyak Hutang, Pria Ini Pilih Gantung Diri