"Kita tarik seluruh alat bukti di perkara lain untuk bisa dijadikan alat bukti baru ditetapkan tersangka F dan dilakukan penangkapan dan penahanan pada malam hari ini," bebernya.

Lebih jauh, kata dia, dalam proses penahanan yang dilakukan berjalan lancar meski hanya berlangsung tak lebih dari lima menit. Farida pun kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sorawolio selama 20 hari kedepan.

"Kurang lebih 5 menit langsung dilakukan penahanan, hanya keluar gerbang langsung ditangkap. Proses penyelesaian administrasi hanya kurang lebih 1 jam. Yang kita lakukan sudah sesuai hukum yang ada. Senin 4 Oktober 2021 akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Farida sebagai tersangka," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH MH, yang menjadi Hakim tunggal dalam sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar karya Palabusa, mengabulkan sebagian permohonan Farida, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam sidang putusan, Selasa (28/9) sore, hakim tunggal Rommel F Tampubolon menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) dan penetapan serta penahanan yang dilakukan atas diri Farida, juga alat bukti yang digunakan dalam penetapan Farida sebagai Tersangka tidak sah. (B)