MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menunjukan kualitasnya dalam menangani perkara pidana khusus (Pidsus) di Lampung Timur.
Baru tiga bulan menjabat sebagai Kajari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing sudah berhasil melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 1,4 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada kegiatan makan minum bupati dan wakil bupati yang melekat pada Bagian Umum Setda Lampung Timur tahun 2022.
"Uang hasil pengembalian yang dilakukan kabag umum, kami sudah kumpulkan dan serahkan kembali ke Pemda yang diterima oleh bupati Lampung Timur," kata Agustinus via ponselnya, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: ASN di Muna Tetap Terima TPP Desember 2023 dan Januari 2024
Penyelamatan kerugian keuangan negara itu, sama persis yang dia lakukan di Muna tahun 2022 pada proyek peningkatan jalan sebesar Rp 417 juta.
