Baca juga: Buntut dari Dugaan Malpraktek Bayi, Puluhan Massa Demo Tuntut Direktur RS Konawe Dicopot

Baca juga: Penuhi Tuntutan Massa Aksi, Pemda Konsel Sepakat Hentikan Aktivitas PT Asmindo

Namun, pihak Syahbandar pun tidak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut. Karena patokan mereka adalah Permenhub nomor 93 tahun 2013 tentang pengusahaan angkutan laut yang mengatur tentang pelayaran nasional. Dari Permenhub itu ada lagi turunanya, Pergub Sultra. Namun, mereka tidak tahu nomor dan mengatur tentang apa.

"Kita tidak bisa menghentikan kapal itu beroperasi, jangan sampai dikomplein. Patokan kita hanya pada Permenhub 93 itu," terangnya.

Hanya saja, pasca Ekspres Bahari 6 E menormalkan tarif tiket, kapal Putri Anggraeni belum dipastikan apakah akan kembali melakukan pelayaran atau tidak.