1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Komedian Mongol Ceritakan Ngerinya Ritual Sekte Satanic: Seks Bebas hingga Makan Organ Tubuh

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.