Baca Juga: Bakti Kemenag Layani 68 Ribu Jemaah Haji Lansia Tak Kenal Waktu hingga Kepulangan

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.