JAKARTA, TELISIK.ID - Platform media sosial Twitter resmi melayangkan gugatan kepada Elon Musk melalui Pengadilan Delaware pada Selasa (12/7/2022) waktu Amerika Serikat.

Elon Musk digugat karena menolak untuk "menghormati kewajibannya" berdasarkan perjanjian akuisisi dengan Twitter.

Melalui gugatan ini, seperti dikutip dari Kompas.com, Twitter juga berusaha membuat Elon Musk menyelesaikan kesepakatan pembelian jejaring sosial berlogo burung, senilai 44 miliar dollar AS atau sekitar Rp 652,6 triliun (kurs Rp 14.833).

"Twitter melakukan tindakan ini untuk mencegah Musk dari pelanggaran lebih lanjut, untuk memaksa Musk memenuhi kewajiban hukumnya, dan untuk memaksa penyelesaian merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang belum terselesaikan," tulis Twitter dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Delaware.

Dalam sebuah twit, ketua dewan direksi Twitter, Bret Taylor, menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk meminta pertanggungjawaban Elon Musk atas kewajiban kontraktualnya atas akuisisi Twitter.