YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020), telah menyampaikan bahwa Indonesia tidak memberangkatkan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Lalu, bagaimana dengan dana setoran pelunasan jemaah? "Insya Allah aman, jemaah yang sudah lunas punya dua opsi, bisa meminta dana setoran pelunasan kembali atau tidak," kata Drs H Edhi Gunawan, M.Pd.I, Kakanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurutnya, sesuai KMA Nomor 494 tahun 2020, bagi jemaah yang tidak meminta kembali dana setoran pelunasan, akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
Baca juga: Pelatihan Tanggap COVID-19 Tahap Dua BLK Kendari Dimulai
Di lain pihak, Kemenag juga menyediakan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi. "Jika ingin meminta kembali dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan, bukan dana setoran awal," kata Edhi Gunawan.
