Sebab, kata Edhi, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Jika ingin mengambil opsi tersebut, jemaah disilakan hubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
"Nantinya, Kantor Kemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI dan selanjutnya diproses ke BPKH," terang Edhi Gunawan.
Baca juga: Ustad Das'ad Latif Ingatkan Pentingnya Menjaga Persaudaraan pada IAIN Kendari
Menurutnya, BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji.
