KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Mereka akan diberangkatkan tahun 2021.
Kakanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, Fesal Musaad mengatakan, keputusan terkait penundaan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji.
Fesal Musaad menegaskan, keputusan pembatalan haji ini melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jamaah.
"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 tersebut, berlaku utuk seluruh WNI yang akan menjalankan ibadah haji 2020, baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi," ujar Fesal Musaad, kelada Telisik.id, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Mahasiswa Sultra di Jogja: PHP ini Pemprov
