Kakanwil Kemenag Sultra menambahkan, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan menjadi jamaah haji 2021 atau diberangkatkan tahun depan.

"Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH," terangnya.

Menurut Fesal Musaad, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana BPIH melalui  Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," tutup Fesal Musaad.

Reporter: Siswanto Azis