KENDARI, TELISIK.ID - Mengganti atau mengqadha puasa merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan seorang muslim jika ia memiliki utang puasa di bulan Ramadan.

Namun bolehkah membatalkan puasa qadha karena ingin bersetubuh?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, haram hukumnya seorang muslim membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar'i, termasuk dalam hal ini puasa qadha dan nazar.

"Hasrat seksual sama sekali bukan merupakan uzur syar'i. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut," katanya, Selasa (2/6/2020).

Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Muhammad ayat 33 yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.