Baca juga: Reses Tak Dihadiri Lurah dan Camat, AJP: Wali Kota Larang Datang

Dalam ayat ini, Allah melarang seorang hamba membatalkan amal saleh yang dikerjakannya, termasuk di antaranya puasa wajib.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha atau puasa nazar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada udzur yang syar’i, seperti sakit, safar atau lainnya.

Selain itu, sebagaimana juga yang disampaikan Ibnu Qudamah bahwa, siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan.

"Dalam kasus yang ditanyakan, pelakunya wajib bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah dan mengganti puasa tersebut. Namun tidak ada fidyah dan hal selainnya," tutupnya.