Batalkan Puasa Qadha karena Ingin Berhubungan Suami-Istri, Bolehkah? Hasrat seksual sama sekali bukan merupakan uzur syar'i. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut. F Fitrah Nugraha ✓ 2 Juni 2020 2 Menit Baca 15 Dilihat Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Repro google.com Jadikan telisik.id sumber pilihan pencarian Google 100% Reporter: Fitrah NugrahaEditor: Sumarlin Halaman 3 dari 3 Sebelumnya 123 Selanjutnya Lihat Semua Saluran Resmi telisik.id Baca Berita Lainnya DI GOOGLE NEWS Buka Tag Terkait: Puasa QadhaSuami IstriHukum Fikih