JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang penutupan masa pelunasan biaya haji 2026, pemerintah kembali merinci batas waktu pembayaran serta tahapan keberangkatan untuk jemaah reguler maupun khusus.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), kembali mengingatkan seluruh calon jemaah haji agar segera menyelesaikan kewajiban pelunasan biaya haji 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Kemenhaj RI, yang menegaskan bahwa batas akhir pelunasan tahap pertama akan berakhir pada akhir Desember 2025.

Informasi ini menjadi penting mengingat proses administrasi, kesehatan, serta persiapan teknis keberangkatan membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga calon jemaah diminta tidak menunda proses yang masih tersisa.

Melansir dari Detik, Jumat (12/12/2025), dalam pengumuman itu, Kemenhaj RI menjelaskan bahwa pelunasan untuk jemaah reguler ditetapkan hingga 23 Desember 2025, sementara untuk jemaah haji khusus diberikan waktu sampai 24 Desember 2025.