JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji aturan wajib label konten AI untuk membantu masyarakat mengenali video, gambar, dan suara hasil rekayasa digital.

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membuat konten digital semakin sulit dibedakan dari rekaman asli. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu hingga melakukan penipuan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, kemampuan AI dalam menghasilkan konten sintetis terus berkembang sehingga batas antara kenyataan dan hasil rekayasa semakin sulit dikenali.

"Perkembangan ini sangat cepat untuk makin membuat garis pemisah antara fakta, antara realita dengan sesuatu yang sintetik makin lama makin tipis," ungkap Nezar, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (20/10/2026).

Komdigi sedang mengkaji rancangan peraturan menteri yang mengatur pelabelan konten hasil AI. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperjelas asal-usul konten digital yang beredar di masyarakat.