Komdigi juga mengkaji penerapan penanda pada produk digital yang dihasilkan AI. Melalui aturan tersebut, perusahaan pengembang AI diharapkan dapat menyediakan informasi yang membantu pengguna mengidentifikasi konten buatan teknologi kecerdasan artifisial.

"Di Indonesia, Komdigi sedang mengkaji itu untuk membuat peraturan menteri agar setiap perusahaan-perusahaan pengembang AI itu bisa memberikan label tentang otentisitas dari keaslian produk video yang dibuat atau produk digital media yang dihasilkan," ujar Nezar.

Selain mengkaji regulasi pelabelan, pemerintah menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial periode 2026–2029. Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri.

Nezar menegaskan bahwa pengembangan AI perlu diikuti tata kelola yang bertanggung jawab. Masyarakat dan organisasi juga perlu meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi serta memeriksa kebenaran informasi yang diterima.

"AI harus didudukkan sebagai alat, sebagai mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia," tegasnya.