KENDARI, TELISIK.ID - Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.

DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Aturan tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalam draf tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.

Dilansir dari humaspolri.go.id, Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).