Baca Juga: Kadivhumas Polri Sebut Tak Ada Ketegangan dengan Kejagung

Kadivhumas menyebut, perpanjangan masa pengabdian di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat. Lebih lanjut, Kadivhumas mengatakan, perpanjangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.

“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya.

Sementara melansir cnnindonesia.com, masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Berdasarkan dokumen rancangan UU Polri yang diterima, ketentuan baru ini diatur dalam pasal 30 ayat (2) huruf a dan b.

"Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri. b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut," demikian dikutip dari draf RUU Polri.