Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus. "(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis pasal 30 ayat (3).
Baca Juga: Komite Olahraga Polri Diberlakukan jadi Wadah Para Polisi Atlet
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) telah mengesahkan RUU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Selain RUU Polri, terdapat tiga RUU lain yang disahkan menjadi usul inisiatif DPR, di antaranya RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
RUU Polri ini akan mengubah beberapa ketentuan yang telah diatur sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan dinamika perkembangan zaman. Polri berharap dengan adanya perubahan ini, para anggota dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. (C)
