MUNA, TELISIK.ID - Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Muna terus berjalan. Saat ini, tahapannya tengah menunggu surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan 60 desa yang akan menggelar pemilihan serentak pada 17 November mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, setelah SK penetapan nama desa keluar, dilanjutkan dengan pendaftaran calon Kades (Cakades).
Terkait syarat batas usia Cakades 60 tahun yang menjadi polemik akibat bertentangan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 dengan UU Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112 tahun 2014, menurutnya, tidak jadi soal. Kendati pada UU dan Permendagri itu tidak mengatur batasan usia maksimal, namun tetap dikembalikan pada kebijakan daerah.
"Tidak ada masalah. Batas usia Cakades 60 tahun, kita tetapkan sebagai syarat lain," kata Rustam, Sabtu(17/7/2021).
Baca juga: Banjir Rendam Dua Kecamatan di Pohuwato Gorontalo, 644 Rumah Warga Terdampak
