"Kesalahan ini bukan pada Pemkab dan DPRD. Pembentukan produk Perda-nya sudah sesuai mekanisme," kata Kaldav.
Namun di balik itu, untuk merevisi poin di pasal Perda itu bukan hal yang mustahil. Semua tergantung kesepakatan antara Pemkab dan DPRD seperti halnya yang terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur (Jatim) yang awalnya menetapkan syarat batas usia maksimal, lalu dilakukan perubahan.
"Tidak mutlak dalam artian tidak bisa dirubah Perda itu. Tetap bisa sepanjang ada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD," terangnya.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, polemik perbedaan Perda dan UU Desa, masih akan didiskusikan lebih dulu dengan Biro Hukum Pemprov Sultra. Tentunya, yang akan dipertegas adalah proses fasilitasi hingga lahirnya Perda tersebut.
Toh, kalau sudah sesuai aturan, harus ada penguatan dari Biro Hukum, sehingga persoalan batasan usia maksimal dapat ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup) sebagai syarat lain. Bila juga tidak ada kejelasan, maka akan dilakukan revisi terbatas terhadap poin pada pasal di Perda, sehingga bisa merujuk pada UU.
