“Kami geledah apartemen mereka hingga kami dapat barang bukti sabu seberat 28,7 kg,” jelas mantan Kapolsek Karang Pilang Surabaya ini.

Sebelumnya, pengungkapan narkoba jaringan lapas ini berawal dari informasi yang didapatkan di Semarang. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian kembali ke Kota Surabaya dan melanjutkan kegiatan penyelidikan.

Dari ketiga pelaku ini ikut diamankan 22 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 23,791 kg dan 14.700 butir pil ekstasi dan barang bukti lainnya.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali