MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyita narkotika jenis sabu seberat 59 kilo gram (Kg). Selain itu, polisi juga menangkap empat orang pria yang menjadi kurirnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
"Iya, empat orang diamankan, sabu 59 kg, penangkapan itu ada dua kasus. Itu diungkap berdasarkan adanya informasi awal dari masyarakat," kata Hadi.
Adapun kasus pertama tersangkanya satu orang, yaitu Armansyah alias Arman. Dari pria ini ditemukan 10 kg sabu. Dia ditangkap di Minggu 23 Februari 2022 pukul 00.45 WIB di Jalan Yos Sudarso, Medan.
"Iya, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2033-QH yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu itu," ungkapnya.
