"Keduanya masih status pelajar di Kota Medan. Mereka juga kita tahan untuk pemeriksaan dan barang buktinya telah kita sita," ujarnya.

Ditambahkanya, penangkapan dua pria tersebut masih didalami motif perbuatan pelaku. Keduanya dijerat dengan pasal Percobaan Pembakaran Pasal 187 Jo 53 KUHPidana. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali