"Orang tua si perempuan ini khawatir dengan anaknya, karena pergi dengan IM tanpa sepengetahuan orang tua. Jadi mereka melapor ke Polrestabes dan akhirnya kita amankan," kata Kompol Jamal saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/6/2021) siang.

Kata Jamal, IM membawa pergi AA sejak Jumat (25/6/2021) lalu, dijemput menggunakan sepeda motor di rumah AA. IM disebut membawa AA dengan iming-iming menemaninya di rumah.

"Mereka ini memang mempunyai hubungan asmara, tapi tidak seharusnya melakukan hal tersebut. Arti kata, tidak bolehlah anak yang masih di bawah umur ini pergi tanpa sepengetahuan orang tua. Apa lagi tinggal berdua serumah tanpa ada ikatan suami istri," jelas alumni Akpol 2005 ini. (B)

Reporter: Rezki Mas’ud

Editor: Haerani Hambali