“GI mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AF. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap AF yang saat itu berada di sebuah penginapan bersama pacarnya di Morosi,” ujar Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Setelah diamankan, AF mengaku menyimpan narkoba jenis sabu seberat 180 gram di rumahnya, yang terletak di Lalunggasumeeto. Namun, saat polisi menggeledah rumah tersebut, mereka hanya menemukan sisa plastik dan bungkus bekas narkoba, yang diduga telah dibakar oleh AF.
“Karena barang bukti sudah dibakar, kami menggabungkan temuan narkoba milik GI dengan barang bukti yang ditemukan pada AF. Narkoba yang ditemukan pada GI memang berasal dari AF,” jelas Ariel.
Dari hasil interogasi lebih lanjut, AF mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh narkoba dari pamannya yang kini menjadi buronan polisi. Paman AF diduga merupakan pemasok utama narkoba yang diedarkan oleh AF.
Selain menangkap AF dan GI, polisi juga mengamankan pacar AF yang sempat dibawa kabur selama 10 hari. Pacar AF kemudian dipulangkan ke keluarganya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pihak keluarga perempuan.
