“Saat ini, AF dan GI sudah kami amankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari, sementara kekasih AF telah kami kembalikan ke keluarganya,” ujar Ariel.
Baca Juga: Polisi Tembak Pelajar SMK hingga Tewas, Begini Kronologinya
Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman maksimal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang digelar oleh Polresta Kendari untuk menciptakan situasi aman menjelang Pilkada serta perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Penangkapan ini sesuai dengan perintah Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, untuk menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif serta menekan peredaran narkoba menjelang Nataru,” ujar Ariel. (C)
