"Dia disuruh oleh Edi untuk mengantar barang haram itu ke Kota Padang dengan upah Rp 3 juta. Dia mengaku upah dia bekerja di Aceh tidak pernah dibayar selama dua bulan. Hingga dia ditawarkan oleh Edi untuk antar barang itu," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali