Selain sabu, juga terdapat pil ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp 3.000.000, timbangan digital, alat press dan koper.

Polda Sultra juga akan terus mendalami kemungkinan barang haram itu bersumber dari Sultra dan intens melakukan koordinasi mengenai perkembangan kasus penangkapan peredaran sabu tersebut.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, para pelaku ditahan di Polda Jateng. Pelaku diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali