BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Res Narkoba Polres Bombana berhasil meringkus seorang wanita yang diduga kerap memperjual belikan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bombana, Sultra.

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menyebutkan, identitas wanita yang ditangkap bersama barang bukti berupa sabu sebanyak 10 shaset adalah NS (30).

Ia ditangkap di salah satu halam rumah warga di Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu sekitar pukul 20.40 Wita, pada Minggu (31/10/2021) malam.

Awalnya, Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada orang dari Kota Kendari yang sering datang memperjual belikan narkotika jenis sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan mencari tahu ciri-ciri orang serta nomor handpone milik target yang dimaksud.