Sejumlah barang bukti tersebut, kata Abdul Hakim, ditemukan dalam saku baju yang disimpan di dalam tas pakaian.

"Tersangka ini mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang sengaja dibawah dari Kota Kendari untuk diperjual belikan," lanjutnya.

Kini wanita tersebut diamankan di Mapolres Bombana bersama barang bukti. NS disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang Pasal 114 Ayat (1) sub  Pasal 112 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha