KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala Kabupaten Konawe berhasil mengamankan pemuda asal Kecamatan Morosi yang melakukan tindakan pengrusakan menggunakan senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat Izin.
Pemuda tersebut berinisial MT, ia melakuan pengrusakan menggunakan sajam di salah satu rumah kontrakan milik Hj Asnawati di Desa Porara Kecamatan Morosi, Kamis (12/5/2022).
Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana menjelaskan, jika kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari pemilik rumah kontrakan, jika ada pemuda datang dengan melakukan pengrusakan menggunakan sajam.
"Kami mendapatkan laporan itu dari pemilik kos, katanya ada pemuda yang datang ribut-ribut di kos dengan membawa sajam," kata Iptu Kadek Sujayana.
Dijelaskannya, saat kejadian pemilik kos tidak berada di tempat, namun kejadian tersebut ia terima dari salah satu penghuni kos miliknya melalui via telepon.
