Baca Juga: Pria Ini Tewas Ditikam Kerabatnya, Polisi Dalami Motif

Kemudian, ketiga pemuda tersebut telah dibawa ke Mako Polres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut, sementara MT resmi ditetapkan tersangka dan dua temannya masih dimintai keterangan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP, lantaran membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan melakukan perusakan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Morosi sendiri merupakan wilayah pertambangan nikel strategis nasional terbesar di Kabupaten Konawe, di situ berdiri PT VDNI dan PT OSS. (C)

Reporter: Aris Syam