KENDARI, TELISIK.ID - Proses pengusutan kasus dugaan perusakan kawasan adat Moronene kembali menuai sorotan. Pertemuan lanjutan antara pihak terlapor dan Penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak berjalan seperti yang diharapkan, sehingga pihak terlapor Aswar Latif (Raja Moronene VIII) dan Makmur datang membawa saksi kunci dan sejumlah bukti baru.

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/401/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 10 Oktober 2025, Aswar Latif dan Makmur, S.Sos dilaporkan ke Polda Sultra atas tuduhan tindak pidana bidang kehutanan, kemudian pada 19 November 2025 Aswar Latif dan Makmur, S.Sos ditetapkan menjadi tersangka menurut Nomor: S. Tap. Tsk./61/XI/RES.5/2025/ Diskrimsus.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Lembaga Adat Moronene menghadirkan Agus Langara (Orang yang dulunya menjadi bagian Raja Moronene VII) sebagai saksi kunci. Agus Langara merupakan pemedang kuasa pengelolaan lahan adat seluas 5.100 hektare bwrdasarkan mandat dari Raja Moronene VII sebwlum dimakzulkan. Agus Langara hadir untuk memberikan keterangan mengenai legitimasi pengelolaan lahan dan sejarah permohonan pemanfaatan kawasan adat yang kini dipersoalkan.

Muhammad Mardan yang menjadi bagian dari Tim Advokasi sekaligus Koordinator panitia musyawarah adat pemilihan Raja Morenene VII juga menjadi koordinator lapangan aksi pada Kamis (4/12/2025) lalu di Polda Sultra menyebut, pemeriksaan sebelumnya oleh penyidik tidak mempertimbangkan keterangan lainnya dan tetap bergantung pada satu saksi ahli kehutanan, hal itu menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Raja Moronene VIII dan beberapa tokoh adat lainnya.

“Kami masih konsisten mengawal perkara ini yang kami duga ada diskriminasi di dalamnya,” katanya kepada telisik.id, Rabu (10/12/2025).