“Kalau begitu, pelaku pengrusakan hutan di Bombana bukan hanya satu-dua orang. Ada ratusan bahkan ribuan. Ada kampung yang sudah berdiri puluhan tahun, tapi statusnya masih hutan produksi terbatas,” katanya.
Tim Advokasi menegaskan akan terus menuntut keadilan karena menilai penyidikan tidak proporsional dan mengabaikan keterangan saksi yang memiliki mandat langsung terkait pengelolaan tanah adat.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya menghubungi penyidik Ditkrimsus Polda Sultra untuk meminta klarifikasi lanjutan. (C)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
