"BH harus koperatif dan menyerahkan diri serta ikuti proses hukum," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menerangkan, BH ditetapkan sebagai DPO terkait perkara dugaan korupsi DD Bero, Kecamatan Tiworo Utara tahun 2018 senilai Rp 428 juta pada pembangunan gedung serba guna. Kala itu, BH yang menjabat sebagai Camat Tiworo Utara merangkap sebagai Pj kepala desa (Kades) Bero. Pembangunan fiktif, sedangkan dananya cair 100 persen.

Saat BH ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemanggilan. Namun, BH tidak kooperatif. Bahkan langsung menghilang.

Asrun berharap pada masyarakat yang mengetahui atau melihat BH agar segera melaporkan pada kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor kontak 082347766912 atau 082190467023.

"Surat penangkapanya sudah diterbitkan sejak 25 Juni lalu," sebutnya.