Baca Juga: Pembangunan Kantor Bupati Muna Barat Mulai Dilakukan MC-0

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Muna, Aiput Markus menerangkan, saat perkara itu bergulir, BH baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BH langsung kabur.

"Sudah beberapa kali kita lakukan upaya penangkapan, namun tidak berhasil. BH menghilang dari Muna Barat," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Muna Barat, kerugian keuangan negara dalam pembangunan gedung serba guna itu sebesar Rp 428 juta. BH pun dijerat pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (A)

Penulis: Sunaryo