"Kalau ASN sudah tahu aturan main itu. Apalagi, instrument yang kita gunakan ini bukan UU Pilkada, tapi terkait netralitas ASN yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Kalau ada ditemukan, kita proses," tegasnya.
Bila JaDI ingin mengkomplein kalrifikasi yang dilakukan Bawaslu Muna, seharusnya di Bawaslu RI. Pasalnya, pihaknya hanya menjalankan aturan yang diterbitkan Bawaslu RI.
"JaDI ini lembaga besar. Harusnya JaDI pusat pertanyakan di Bawaslu RI," ujarnya.
Pria yang kerap disapa Bram itu akan terus memproses ASN yang diduga terlibat melanggar netralitas itu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan kajian hukum untuk selanjutnya dilahirkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Sementara di kaji, dalam waktu dekat rekomendasinya kita kirim di KASN," terangnya.
