Lanjut Sarmin, dari data pelanggaran tahun 2019 tersebut, Pengawas Pemilu tingkat Kota Baubau sangat fokus dalam Upaya pencegahan netralitas ASNl, jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan terus diimbau untuk berkordinasi dengan para camat, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, untuk mensosialisasikan pelanggaran netralitas ASN.
"Salah satu bentuk laranangan bagi ASN yang perlu diketahui adalah membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPRD, gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dna Wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana diatur pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Bawaslu menghimbau agar ASN menjaga integritasnya dan fokus pada tugas dan fungsinya, serta tidak terkontaminasi dan melibatkan diri atau menjadi pendukung peserta pemilu.
Bentuk dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan secara teknis telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022.
Terhadap sanksi pelanggaran netralitas ASN sesuai PP 94 Tahun 2021 pasal 14 hukuman Disiplin Berat bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan huruf (i) memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara:
