Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Baubau, Almin, menjelaskan bahwa ada delapan variabel dan sejumlah indikator yang digunakan dalam menyusun pemetaan TPS rawan.
Variabel pertama adalah pengguna hak pilih. Indikatornya mencakup adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, serta pemilih pindahan.
Sebanyak 65 TPS di Kota Baubau tercatat memiliki pemilih TMS, sementara 77 TPS memiliki pemilih pindahan yang masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Terdapat pula potensi pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT, yang tersebar di 30 TPS,” ungkap Almin.
Selanjutnya, variabel penyelenggara pemilihan juga menjadi perhatian, di mana 72 TPS memiliki penyelenggara pemilu yang juga merupakan pemilih di luar domisili TPS tersebut.
