Mantan anggota Bawaslu Kota Baubau periode 2018 - 2023, Yusran Elfargani, mengingatkan peran media dan mahasiswa dalam menjaga Pilkada 2024 agar berlangsung secara demokratis dan bermartabat.
Yusran menegaskan bahwa politik uang memiliki berbagai bahaya dan dampak, termasuk ancaman hukuman sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, dan Wali Kota – Wakil Wali Kota.
demokrati
Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Aturan ini juga berlaku bagi pemilih yang menerima uang atau janji tersebut,” kata Yusran.
