Pemasangan APK baru dapat dilakukan setelah memasuki tahapan masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai H-4 pencoblosan pada Februari 2024. Titik pemasangannya akan ditentukan oleh KPU Buton bersama Pemerintah Daerah.

Ketua Panwascam Kecamatan Pasarwajo, Kasradi mengatakan, penerbitan APK ini sesuai intruksi dari Bawaslu. Bawaslu telah bersurat kepada para caleg untuk mengamankan APK masing-masing, namun hingga hari ini tidak ada yang diindahkan.

"Sudah ada peringatan dari Bawaslu, agar para caleg mengamankan APK," katanya.

Lanjut Kasradi, sesuai intruksi Bawaslu RI bawah APK yang diturunkan adalah, yang dipasang di tempat terlarang seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, fasiltas pemerintah, di pohon hingga tiang listrik dipastikan akan dicopot semua.

"Sasaran kami yang memuat kata ajakan, kemudian yang terpasang di tempat-tempat terlarang mulai dari sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, termasuk pohon dan tiang listrik," jelasnya.