Baca Juga: Mahasiswa KKA UM Buton Cegah Kriminalisasi dan Bullying di Lingkungan Sekolah Dasar

“Dahulu jika ada kecelakaan warga akan membantu mengangkat, sekarang warga malah melakulan siaran langsung dan secara tidak langsung ini menyebarkan informasi,” ujarnya.

Menjamurnya media digital, maka media cetak dan televisi semakin ditinggalkan, warga saat ini lebih cenderung ke media digital yang lebih cepat untuk mendapatkan informasi.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

“Media sosial bisa digunakan siapa saja namun perusahaan pers hanya dilakukan perusahaan yang berbadan hukum,” ujarnya. (B)