Pada Pemilu 2024, proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan sistem de jure, yaitu berbasis dengan keabsahan dokumen kependudukanya dalam hal ini e-KTP atau KK.

Sejalan dengan ketentuan yang berlaku, syarat memilih adalah warga negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau belum menikah. Lebih diperhatikan lagi kepada penduduk yang dicabut hak pilihnya, atau tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Anggota Bawaslu Buton, Deltti Janss menghimbau kepada para pemimpin tokoh masyarakat, kepala desa/lurah untuk memperhatikan data-data para wajib pilih. Jika sudah wajib pilih segera dilaporkan datanya, pihaknya akan bersama-sama bersinergi mengurangi potensi kerawanan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga: Banyak Pihak Kecam Penikaman Jurnalis di Baubau, Polisi Didesak Tangkap Pelaku Secepatnya

"Saya harap yang hadir di sini, menjadi kader yang terus menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama berkoordinasi dalam pengawasan penyusunan data pemilih," ungkapnya.