"Kami sudah membagi beberapa tim, namun untuk menaikkan statusnya sebagai temuan dugaan pelanggaran, kami masih mengumpulkan bukti apakah pembagian tersebut termasuk money politics atau menggunakan fasilitas pemerintah daerah," tambahnya.

Maman juga menjelaskan bahwa kegiatan pasar murah yang diadakan oleh salah satu paslon diperbolehkan, selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Ditegaskannya, pelanggaran akan terjadi jika harga barang dijual di bawah 50 persen, melibatkan anak, atau jika terdapat praktik money politics.

Baca Juga: Kontroversi Pelantikan Parabela Ogena, Alimani: Mandat Ini Sah dari Sultan Buton

Ia menghimbau kepada tim pemenangan paslon dan para paslon agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar, terutama terkait money politics, menjelang pelaksanaan pemungutan suara.

"Jika ditemukan dan cukup bukti, sanksinya bisa berupa diskualifikasi," tegasnya.