MUNA BARAT, TELISIK.ID - Memastikan masyarakat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu menggelar rapat koordinasi bersama KPU Muna Barat.

Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, pihaknya menyelenggarakan rapat koordinasi bersama PPK untuk menjaga hak pilih masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, salah satunya dengan melihat di sekitar ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi terlewatkan pada saat proses pencocokan dan pencoklitan, yang telah dilakukan oleh pantarlih dan PKD.

Sehingga nama-nama tersebut masuk atau melapor di posko hak pilih, baik itu di PKD maupun Panwacam setelah dilakukan proses pencocokan. Di Muna Barat ada beberapa yang ditemui belum masuk, ini akan menjadi bahan yang akan disampaikan ke KPU agar nama tersebut bisa diakomodir di pleno DPS tingkat kabupaten/kota yang akan dilaksanakan 10 Agustus 2024 mendatang.

Pihaknya juga menemukan ada 900-an masyarakat yang telah meninggal dunia tetapi karena regulasi, yang bersangkutan harus masuk daftar pemilih.

Artinya di aplikasi e-coklit termasuk sidali, jika orang yang telah meninggal harus mampu dibuktikan dengan akta kematian yang diterbitkan oleh Catatan Sipil, sehingga kurang lebih 900 yang terdata ini tidak mempunyai akta kematian. Maka pihaknya meminta ke KPU berkoordinasi dengan Capil untuk menghilangkan nama-nama yang telah meninggal dunia dari data administrasi kependudukan di Muna Barat.