Pasalnya jika tidak masuk daftar pemilih, dikhawatirkan tidak mendapatkan kertas suara, memang regulasinya bisa memilih menggunakan KTP sepanjang kertas suara masih tersedia. Tetapi, kertas suara yang tersedia, ini yang akan menjadi masalah nanti karena kertas suara ini dicetak bedasarkan jumlah DPT ditambah 2,5 persen setiap TPS.
Sehingga dikhawatirkan, jangan sampai ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk dalam DPT, dan tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena jumlah cadangan kertas suara terbatas. Maka pihaknya bersama KPU memastikan bahwa masyarakat Muna Barat yang memenuhi syarat masuk dalam DPT. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
